Pemenuhan Hak Konstitusional Anak

Oleh Ade Fartini

Prof. Jimly Asshiddiqie,menjelaskkanHak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945 (Jurnal Mahkamah Konstitusi).Indonesia dalam konstitusi mengatur tentang peraturan anak salah satunya dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28B Ayat 2“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2) tersebut bisa diartikan bahwa seorang anak ialah termasuk dalam subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusial dari serangan orang lain. Namun pada kenyataannya masih sangat banyak sekali pelanggaran HAM dalam bidang perlindungan anak. Ada banyak macam pelanggaran HAM bidang perlindungan anak. Diantaranya pernikahan dibawah usia anak, tidak mendapatkan pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan hingga mempekerjakan anak dibawah umur dan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

Anak menurut bahasa adalah keturunan kedua sebagai hasil antara hubungan pria dan wanita. Pada Pasal 330 KUHPerdata memberikan pengertian anak adalah orang belum dewasa yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Pengertian anak dalam hukum pidana lebih diutamakan pada pemahaman terhadap hak-hak anak yang harus dilindungi. Karena secara kodrat anak memiliki substansi yang lemah dan di dalam sistem hukum dipandang sebagai subjek hukum yang dicangkokkan dari bentuk pertanggungjawaban sebagaimana layaknya seorang subjek hukum yang normal. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana memang tidak secara tegas mengatur tentang batasan seseorang dikatakan dewasa atau masih kategori anak. Akan tetapi dapat kita lihat pada Pasal 45, 46, dan Pasal 47 tentang pengaturan seseorang yang melakukan tindak pidana dan belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun mendapat pengurangan ancaman hukuman dibanding orang dewasa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa menurut KUHPidana batasan umur seseorang anak telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 15 tahun atau 16 tahun.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara langsung tolak ukur kapan seseorang digolongkan sebagai anak. Akan tetapi dalam Pasal 6 Ayat (2) telah memuat ketentuan syarat perkawinan bagi orang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua. Pada Pasal 7 Ayat (1) undang-undang ini juga memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagi pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun.Kemudian dalam Pasal 47 Ayat (1) dikatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melakukan pernikahan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaan orang tuanya. Pasal 50 Ayat (1) juga menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Dari pasal-pasal tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa anak dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah mereka yang belum dewasa dan sudah sudah dewasa yaitu 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki.

Dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2011tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, Pasal 1 ayat 3 Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam pengertian ini lebih memberikan klasifikasi khusus sesuai dengan ciri yang dianut oleh undang-undang itu sendiri yaitu tentang anak. Yang disebut sebagai anak berdasarkan kategori usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Ayat (2) “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Perlindungan anak yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan perpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkulaitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Secara khusus dijelaskan bahwa perlindungan khusus (special protection), diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum (children conflic with low).

Kondisi lain yang disebutkan dalam kategori darurat bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus seperti terdapat pada UU No 23/2002 Ayat (15) “Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga secara tegas mengakui eksistensi anak. Dalam Undang-undang ini anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Selanjutnya dalam Pasal 52 Ayat (1) mengatur bahwa perlindungan terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Sedangkan Pasal 58 Ayat (1) memberikan jaminan kepada setiap anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuh anak.

Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1990 bertempat di New York menyelenggarakan Convention on the Rights of the Childs (CRC), di antara hasil-hasilnya menyatakan bahwa; Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak kedewasaan telah diperoleh sebelumnya.

Bangsa Indonesia telah meratifikasi instrumen internsional Konvensi Hak Anak (KHA) sejak tahun 1990 dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Menurut Pasal 1 Konvensi Hak Anak mendefenisikan anak adalah ”Setiap orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia anak dicapai lebih awal ”.

Secara umum Konvesi Hak Anak mendefenisikan anak sebagai ”manusia yang umurnya belum mencapai 18 tahun”. Namun pasal tersebut juga mengakui kemungkinan adanya perbedaan atau variasi dalam menentukan batas usia kedewasaan didalam peraturan perundang-undangan nasional dari tiap negara peserta.Dalam Konvensi Hak Anak secara garis besar telah merincikan hak-hak anak sebagai bentuk proteksi yang universal.Pengakuan terhadap hak-hak dan kepentingan terbaik untuk anak yang di muat dalam Konvensi Hak Anak dapat di kelompokkan menjadi 4 (empat) bagian. Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival rights). Kedua, hak untuk tumbuh dah berkembang (developmentrights). Ketiga,hak atas perlindungan (protection rights). Keempat, Hak untuk berpartisipasi (participation rights).

Pengertian Anak menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 menentukan bahwa anak berarti: “semua orang yang berusia di bawah 18 tahun” (sesuai dengan Pasal 2 Konvensi ILO Nomor 182).

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Wingjosoebroto menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang seharusnya diakui sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat manusia, yang tiadanya hak ini serta merta akan menyebabkan manusia tidak mungkin dapat hidup harkat dan martabatnya sebagai manusia. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya, Hak-hak anak berdasarkan undang-undang sebagai berikut:

  1. Menurut UUD 1945

UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi. Dan Pasal 34 Ayat 2 “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara “

  • Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 4 “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pasal 5 “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraa”.

Pasal 6 “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”.

Pasal 7

(1)Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.e

(2)Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku”.Pasal 8 “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

  • Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
  • Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

“Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan”

Pasal 11 “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”

Pasal 12 “Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.”

Pasal 13

(1)Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. diskriminasi;
  2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. penelantaran;
  4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. ketidakadilan; dan
  6. perlakuan salah lainnya.
  7. “Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman”.

Pasal 14 “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Pasal 15 “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
  5. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16

(1)Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2)Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3)Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

  • Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
  • Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
  • Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
  • Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2)Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18 “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.”

  • Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Tentang KESEJAHTERAAN ANAK

Pasal 2

(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yangbaik dan berguna.

(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Pasal 3 “Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.”

Pasal 4

(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.

(2)Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1)Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2)Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.

(2) Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkankeputusan hakim.

Pasal 7 “Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.”

Pasal 8 “Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dankedudukan sosial.”

  • Menurut UU No. 39 TAHUN 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA

Pasal 41

(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan priadinya secara utuh.

(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Berbagai undang-undang mengaturmengenai anak dan mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak, namun tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan amanat konstitusi dalam membangun perlindungan anak, berbagai kejadian tindakan kekerasan terhadap anak kerap terjadi setiap hari seakan hukum tak mampu mengayomi rasa aman dan nyaman terhadap anak dan belum terjaminnya dalam hal menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, eksploitasi dan penelantaran. Berbagai kejadian yang kerap dialami anak sebagai berikut:

  1. Penelantaran.
  2. Intimidasi.
  3. Kekersan Fisik dan seksual .
  4. Pernikahan Usia Dini.
  5. Mutilasi.
  6. Eksploitasi/Perdagangan Manusia.
  7. Legalitas Adminitrasi Publik.
  8. Minimnya sarana dan prasarana yang aman dan ramah.
  9. Sarana pendidikan terbatas
  10. Minimnya Anggaran pemerintah didedikasikan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan.
  11. Dan kejadian-kerjadian lainnya.

Membangun sistem perlindungan terhadap anak yang komprehensif secara nasional dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi dan berbagai kekersan lainya yang kerap dialami anak untuk terus mengkampayekan kepada masyarakat luas atas tindakan sikap dan perilaku kekerasan terhadap anak adalah melawan hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.Kewajiban negara dan pemerintah dalam perlindungan terhadap anak adalahNegara dalam hal ini pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental, bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak,mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.Kewajiban pemenuhan hak konstitusional anak tidak hanya ada pada konstitusi, undang-undang dan negara penting keterlibatan orang tua dan masyarakat memperluas pentingnya pemenuhan hak konstitusional anak: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Sanksi hukum para pelaku tindak kekerasan terhadap anak adadalam perundang-undangan yaituUU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 77 s.dPasal 89. Dan pada peraturan perundang-undangan lainnya. Perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun tumbuh kembangnya, kehidupannya dan perlindungan.

Upaya pemenuhan hak konstitusional anak dalam bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut: (a) Nondiskriminasi; (b)Kepentingan yang terbaik bagi anak; (c) Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan (d) Penghargaan terhadap pendapat anak. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran pemerintah, orang tua, masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan. Agar tercapai tujuan terjaminnya hak anak menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *