Perkembangan teknologi ke arah serba digital saat ini semakin pesat. Pada era digital seperti ini, manusia secara umum memiliki gaya hidup baru yang tidak bisa dilepaskan dari perangkat yang serba elektronik. Teknologi menjadi alat yang mampu membantu sebagian besar kebutuhan manusia. Teknologi telah dapat digunakan oleh manusia untuk mempermudah melakukan apapun tugas dan pekerjaan bahkan komunikasi dengan banyak orang. Peran penting teknologi inilah yang membawa peradaban manusia memasuki era digital dan era digital telah membawa berbagai perubahan yang baik sebagai dampak positif yang bisa menggunakan sebaik-baiknya. Namun dalam waktu yang bersamaan, era digital juga membawa banyak dampak negatif, sehingga menjadi tantangan baru dalam kehidupan manusia di era digital ini. Tantangan pada era digital telah pula masuk ke dalam berbagai bidang. Seiring era digital terjadi kasus child grooming sudah banyak terjadi di Indonesia tentu saja ini mesti di waspadai oleh pemerintah, orang tua dan kita semua.
Menurut National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC)Child grooming adalah sebuah upaya orang dewasauntuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau remaja, sehingga mereka dapat memanipulasi atau mengeksploitasi, bahkan melecehkan korban.Menurut analisis yang dilakukan oleh The International Centre for Missing & Exploited Children (ICMEC) di definisikan sebagai berikut ”online grooming mengacu pada penggunaan internet atau teknologi digital lainnya untuk menjalin atau membangun hubungan dengan anak di bawah usia 18 tahun untuk memfasilitasi interaksi seksual non-kontak (online) atau kontak (offline) dengan anak. Grooming melibatkan “manipulasi yang biasanya sangat halus, berlarut-larut, diperhitungkan, dikendalikan, dan direncanakan,” dengan tujuan membangun hubungan emosional dengan anak untuk menurunkan hambatan anak. Melalui proses grooming, pelaku berusaha untuk mendapatkan kepatuhan anak untuk menjaga kerahasiaan, dan untuk menghindari deteksi dan hukuman.”
Para orang tua harus waspada terhadap bahaya Child Grooming yangdilakukan oleh predator seksual yang mengancam anak-anak melalui mediasosial (medsos).Grooming itu bagian dari kekerasan seksual, perilaku grooming ini bisa sampai pada tindak kriminal, di mana pelaku biasanya adalah seorang predator seksual.Modus operandi predator seksual memanipulasi anak-anak usia 9-16 tahun dengan cara membujuk mereka, melakukan pendekatan perkenalan melalui media sosial, pendekatan emosional lewat telepon, kemudian mengajak anak untuk melakukan video call sex (VCS). Pelaku Child Grooming memiliki sikap yang suka sekali memanipulasi anak. memanipulasi anak dengan iming-iming pendekatan. Dikutip dari @ccicpolri, ciri-ciri Child Grooming sebagai berikut:
- Sering memberi hadiah kepada anak.
- Sering mencari kesempatan untuk berduaan dengan anak.
- Memaparkan korban pada materi atau tindakan seksual. (4) Sering menunjukkan bantuan pada anak.
- Melancarkan kontak fisik yang tidak pantas (memeluk, membelai, mengelus atau menggelitik).
Child Grooming online pelaku melalui media sosial melakukan kedekatan khusus dengan komunikasi intens, kemudahan akses berkomunikasi menebar pujian dan sanjungan, rayuan memanipulasi psikologi anak sehingga anak menjadi merasa nyaman namun lambat laun kemudian korban diminta untuk mengirimkan foto-foto tubuhnya yang tidak senonoh, melakukan Video Call dan melakukan VCS yang kemudian bisa melancarkan pertemuan secara tatap muka bersama pelaku dan biasanya pelaku meminta korban merahasikan pertemuan dan sifat pelaku akan menunjukkan pribadi yang penyayang, lembut dan pelindung bahkan pahlawan bagi korban sebagai upaya agar terbangun kepercayaan untuk melancarkan niat buruknya.
Pelecehan seksual pada anakbisa terjadi secara langsung dengan cara offline maupun online. Child grooming yang terjadi secara offline biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat. Misalkan saja tetangga, guru, pekerja di rumah, hingga keluarga inti dan kerabat terdekat. child grooming yang dilakukan secara online biasanya terjadi pada anak atau remaja yang sudah mampu menggunakan gadgetdengan mengajak berkenalan melalui media sosial dan situs-situ berbagai aplikasi termasuk game online.
- Baca Juga : Pemenuhan Hak Konstitusional Anak
- Baca Juga : Usulan Sanksi Partai Jika Kepala Daerah Korupsi
Lahirnya situs jejaring sosial yang merupakan sebuah pelayanan berbasis web, memungkinkan penggunanya untuk membuat profil, melihat list pengguna yang tersedia, serta mengundang atau menerima teman untuk bergabung dalam situs tersebut, hubungan antara perangkat mobile dan halaman web internet melalui “jaringan sosial” telah menjadi standar dalam komunikasi digital. Anak-anak yang terperangkap predator dalam komunikasi digital menggunakan gadget mulai lebih suka menyendiri dibandingkan bersama teman dan keluarga, saat komunikasi dan menggunakan kata-kata kedekatan khusus dengan orang lain, sering mencari alasan atau berbohong saat teman/orang tua mengajak berkumpul, dan lainnya.Motif yang di lakukan oleh pelaku adalah bertukar nomor dengan korban dan mengajaknya untuk masuk ke dalam sebuah group media sosial, ia pun saat melakukan modus child grooming yaitu dengan membangun hubungan dan juga kepercayaan dengan korbannya sehingga si korban mau untuk melakukan apa saja yang diminta oleh pelaku, termasuk melakukan perbuatan yang tak senonoh melalui video call.
Pentingnya peran aktif pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya, orang tua harus pula difahamkan meningkatkan literasi mengenai penggunaan gadgetagar dapat mengontrol sikap anak-anaknya terhadap teknologi dan memperlakukanatau menggunakannya dengan baik dan benar, memperhatikan anak-anak berselancar di intenet.Orang tua juga perlu memberikan pemahaman kepada anak untuk tidak memberikan informasi pribadi dimedia sosial dan menerima pertemanan orang yang belum dikenal. Orang tua dapat membuat komitmen dengan anak terkait penggunaan smartphone sebagai bentuk ketegasan orang tua dan menjaga kepercayaan antara orang tua dan anak. Pentingnya edukasi kepada anak terkait pendidikan seksual. Salah satunya adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai organ tubuh, termasuk alat vital. mengajarkan mengenai perbedaan sentuhan aman dan membahayakan.
Tindak pidana kejahatan seksual yang sedari dulu dikenal adalah kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual hingga perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau disaat korban tidak menghendaki atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar dan tidak disukai korban. Peraturan hukum mengenai child grooming belum diatur secara tegas dan jelas di Indonesia. Child grooming dalam tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPasal 27 Ayat 1, diikuti peraturan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakPasal 81 dan 82. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Waspada terhadap child grooming pelecehan/kekerasan seksual yang korbannya anak, anak tentunya sangat penting mendapatkan rasa amandan mendapat perhatian khusus dari pemerintah sebagai pengemban konstitusi UUD 1945. Karena anak adalah generasi bangsa dan negara yang harus dilindungi oleh negara terdapat dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia menindak para pelaku dengan tegas berdasarkan hukum dan pentingnya sanksi yang membuat jera para pelaku child grooming untuk melindungi anak Indonesia dari pemangsa anak.