Bahaya Kerusakan Otak
BangkitKomunika, Tigaraksa, Tangerang — Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adinugroho, S.H., M.H., M.H. lega. Kerja keras sepekan jajaran bawahnya, Polresta Tangerang, berujung surprise. Ribuan orang terselamatkan dari bahaya mengonsumsi minuman berkadar alkohol tinggi (ciu). Miras ini diproduksi secara liar sekitar empat bulan terakhir oleh BA (35), warga Jakarta Utara.
National health and Medical Research Council (NHMRC) yang dilansir oleh mydr.com.au menyebutkan, laki-laki dan perempuan yang sehat bila mengonsumsi minuman sebaiknya yang berkadar alkohol standar. Misalnya, minuman wine ukuran 285 mili liter dengan kandungan alkohol 4,9% (health.detik.com, 19/5/2011). Mengonsumi alkohol secara berlebihan, antara lain berisiko disfungsi seksual, tekanan darah tinggi, peradangan hati dan pankreas, serta kerusakan otak.
Resmob Polresta Tangerang menangkap tersangka berikut barang bukti (BB) 1.200 botol ciu dari mobil grandmax B 2261 UFO, dini hari Kamis (4/11/21). Tersangka berikut BB diamankan oleh Unit VI Resmob Polresta Tangerang yang sepekan terakhir melakukan pengintaian di bawah pimpinan Iptu Ngapip.
“Betul, minuman keras itu tidak tak berizin… biasa diedarkan tersangka melalui orang perorang atau warung-warung di wilayah Bekasi, Jabar. Pak Kapolda dan kami semua berterima kasih, masyarakat sudah sangat membantu dengan memberi informasi awal kepada kami tentang hal ini,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K.. M.Si yang dihubungi bangkitkomunika.id, Jumat petang (5/11/21).
Sewa Ruko untuk Produksi Miras
Minuman keras itu diproduksi sendiri secara liar oleh BA, warga Penjaringan, Jakarta Utara. Dia sengaja menyewa Ruko di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Cikupa, khusus untuk dijadikan tempat memroduksi. “Tersangkanya BA… satu orang,” tambah Wahyu, Pamen yang sebentar lagi beralih menjadi ajudan Wapres Ma’ruf Amin itu.
Dari lokasi penangkapan pada dini hari itu, petugas Resmob Polresta Tangerang melanjutkan pengungkapan di ruko sewa di Bojong Malaka. Di ruko yang sudah setahun disewa tersangka, petugas menyita peralatan terkait kegiatan produksi ciu, antara lain panci kastrol, drum drigen, dan alkoholmeter.
Selain itu juga disita beras merah, ragi, dan gula putih yang diduga sebagai bahan campuran dalam pembuatan ciu. Ikut pula disita sebanyak 1.008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar.
- Baca Juga : Jum’at Barokah, Dirpamobvit Polda Banten Bersama PIC Makan Siang Nasi Bungkus Bareng Santri
- Baca Juga : Implementasi Kesepakatan Kerja Sama, Dirpamobvit Banten Kunjungi PT Cemindo Gemilang
Tutup botol-botol tersebut beda warna satu sama lain sebagai tanda pembeda masing-masing kandungan alkohol. Botol bertutup merah berkadar alkohol 40 %, hijau 35%, sedangkan putih 30%. Mengonsumi alkohol secara berlebihan, antara lain berisiko disfungsi seksual, tekanan darah tinggi, peradangan hati dan pankreas, serta kerusakan otak.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Jumat (5/11/21) Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga yang mendampingi Kombes Wahyu menjelaskan, ciu ukuran botol kecil biasa dijual dengan harga seharga Rp11 ribu dan Rp 15 ribu untuk botol ukuran besar.
“Jadi, keuntungan yang dinikmati pelaku dalam sehari Rp 6 juta – Rp7 juta,” duga pamen yang mulai 5 Agustus 2021 menjadi Kabid Humas Polda Banten.
Dalam kegiatan memroduksi ciu, lanjutnya, tersangka BA dibantu oleh AP dan AH. Kedua pria ini masih ada hubungan famili dengan tersangka BA. Silitonga mengakui, kedua karyawan BA itu kini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Keterampilan BA membuat ciu didapat dari orangtuanya.
“Makanya dua keluarganya itu (AP dan AH), ikut membantu (memroduksi ciu), namun mereka hanya pekerja. Penanggung jawab dan pemodalnya adalah tersangka BA,” urai Shinto.
Menjawab pertanyaan bangkitkomunika.id apakah minuman keras yang disita dapat disebut sebagai minuman keras berbahaya dan tidak melalui proses laboratoris, Kombes Wahyu, tegas mengatakan, “Dapat! tersangka kita kenakan Undang Undang Pangan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen, yaitu membuat, memroduksi, megedarkan bahan pangan tanpa izin”.
Jadi, lanjut Kombes Wahyu, tersangka BA telah melakukan tindak pidana, yaitu telah dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Tersangka juga tidak memiliki izin edar pangan olahan yang dibuat di dalam negeri dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 dan atau Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Semua pedagang miras harus ada Izin SIUP MB dan izin usaha Perdagangan Minuman beralkohol,” Kombes wahyu memeringatkan