S Sesa, Istri yang Meninggal Disiram Air Keras oleh suaminya.
(foto/ dari tribunnews.com)
Bangkitkomunika.id, Bandung – Heboh kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat. Kali ini heboh terjadi lantaran Sase (21), perempuan Desa Munjul di kawasan sejuk Jawa Barat itu, tewas disiram air keras oleh suaminya sendiri, AL (29 tahun), seorang warga asing asal Timur Tengah (Timteng). Padahal, Sase baru sekitar dua bulan konon dinikah-kontrak oleh pelaku
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, perihatin atas naas yang menimpa warganya itu. Ia meminta kejadian itu menjadi pelajaran mahal bagi semua warga.
“Hati-hati menjalin hubungan dengan WNA, terutama dalam pernikahan. Budayanya berbeda, niatnya apa,” ujar Ridwan, Ahad (21/11/21) seperti dikutip bandung.bisnis.com (Senin, 22/11/2021).
Ia menyampaikan duka yang mendalam, seraya bersyukur karena Kepolisian telah bertindak cepat sehingga AL segera bisa ditangkap. Ridwan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sehingga kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Budaya kawin kontrak, di mata Ridwan, merupakan tindakan merendahkan martabat perempuan. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera melapor.
Baca Juga : PARA DOKTER JEPANG BISA RESEPKAN OBAT TRADISIONAL
Baca Juga : Pedomani Persesuaian Bentuk dan Isi agar Tidak “Omdo”
Ridwan mengaku sudah membuka saluran komunikasi untuk mereka yang menjadi korban KDRT. “Kalau ada KDRT dapat kita selesaikan sebelum kekerasan itu menjadi satu hal yang sangat besar,” harap Gubernur Jabar.
Pada Juni 2021 Pekab Cianjur telah mengeluarkan Perbup terkait larangan kawin kontrak. Bupati Herman Suherman, seperti dilansir oleh detik.com (19/6/21) telah menandatangani Perbup tentang “Pencegahan Kawin Kontrak” di Vila Kota Bunga, Cianjur ( 18 Juni 2021).
Perbup tersebut merupakan dasar awal pencegahan praktik kawin kontrak. “Perbup ini baru sebatas dan bersifat imbauan dan sosialisasi agar tidak terjadi praktik kawin kontrak di Cianjur. Untuk tindak lanjutnya nanti dibuat Perda,” janji Herman saat itu.
Seperti laporan Antaranews.com (2/9/21), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berjanji akan menerbitkan Peraturan Larangan Kawin Kontrak (PLKK), guna mendukung Perda terkait larangan kawin kontrak termasuk di Cianjur, Jawa Barat.
Cemburu
Terkait naas yang menimpa Sase, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menegaskan, “Pelaku (AL) menyiram istrinya (Sase) dengan air keras karena cemburu” (Tribun Jabar, Senin, 22/11/2021).

(foto IST: dari tribunnews.com/HO)
Sementyara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV (Senin, 22/11/2021) yang dipandu Aiman Witjaksono, mengatakan, Polda Jabar melihat (kejadian itu, pen) dari semua sisi. “Dari semua ini kita bisa melihat, tentunya si pelaku juga menyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut,” kata Erdi.
Pelaku AL, WNA asal Timteng adalah seorang wiraswasta. Meski telah menikahi seorang gadis yang tinggal di Kampung Munjul, ternyata ia tidak fasih berbahasa Indonesia. Ketua RW setempat, Endang Sulaeman (57), mengaku juga baru mengenal AL.
Mengutip pengakuan ibu korban, Endang mengatakan, AL adalah warga Arab yang dulu pernah tinggal bertetangga dengan ibu korban sewaktu menjadi TKW di Saudi Arabia.
Rumah AL hanya terhalang dua rumah dari ibu Sase yang mengaku saat itu juga dinikahi oleh tentara Arab Saudi. Sementatra AL baru sekitar dua bulan menikahi Sase, warga Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Ayah korban, S, kepada media mengungkapkan (medcom.id, 22/1121), AL adalah laki-laki pencemburu berlebihan. “Jangankan kepada laki-laki, kepada perempuan saja pernah cemburu. Sama saudaranya, kalau (korban) nge-chat lewat WA, AL juga cemburu,” ungkap S.
Prostitusi Terselubung
Laman cianjur.go.id dalam menyosialisasikan terkait Kawin Kontrak antara lain memuat artikel Fajar Hermawan, mahasiswa S3 UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Fajar menulis, menurut beberapa hasil kajian, Kawin Kontrak dinilai sebagai bentuk prostitusi terselubung.
Baca Juga : Belum Diakui 2021, Siti Manggopoh Layak Pahlawan Nasional
Baca Juga : Siti Manggopoh, Perempuan Minang Penggerak Perlawanan Sumatera Barat 1908
Alasannya, dalam kawin kontrak tidak terpenuhi syarat dan rukun nikah, baik secara hukum agama maupun peraturan perundang-undangan. Praktik kawin kontrak pada dasarnya merupakan praktik perkawinan yang bertentangan dengan konsep perkawinan yang ada dalam Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Jika dirunut kebelakang, tulis Hermawan, praktik kawin kontrak merupakan warisan dari tradisi masyarakat pra-Islam. Tradisi ini dimaksudkan untuk melindungi kaum perempuan di lingkungan sukunya.
Pada masa Islam, sejarah munculnya nikah mut’ah dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain karena pada masa awal penyebaran Islam, masih sangat sedikit sekali ketentuan hukum.
Selain itu, lanjut Hermawan dalam tulisannya, juga karena faktor menghadapi musuh-musuh Islam yang terus menerus, bahkan harus dengan berperang.
Saat itu umat Islam yang di jalan perang saat itu harus rela jauh dari istri-istri mereka tinggalkan hingga berpuluh-puluh hari. Dalam kondisi seperti itu, mereka tidak mampu dan tidak sempat pulang mendatangi istrinya.
Dalam kondisi demikian itulah, maka memang pernah dibolehkan melakukan kawin kontrak, karena betul-betul dalam keadaan darurat perang. Sementara saat ini, tulis lanjut Hermawan, sudah tidak relevan sama sekali karena tidak ada alasan apapun yang bisa menjadi legitimasi kawin kontrak atau muaqqat. **
Dirangkum : Herman Ade (dari bebagai sumber)
Editor : Heldin