SEPEDA UNTUK GEMBIRAKAN DUA ANAK KORBAN KEKERASAN AYAH TIRI

Bangkitkomunika, Serkab – Kecamatan Kragilan – Paralel dengan penyidikan terhadap pelaku, Polres Serang Kabupaten (Serkab) beri perhatian untuk mengatasi trauma dua anak korban kekerasan orangtua mereka.

Kapolres Serkab, AKBP Yudha Satria melalui Unit PPA Satreskrim memberi sepeda kepada dua korban, PJ (10) dan RT (7) yang dianiaya oleh ayah tiri mereka, ADH (34).

“ADH kita amankan dan kita proses, tapi kita juga ingin kedua anak-anak itu bisa ceria kembali, hilang traumanya,” kata Kapolres Serkab melalui Kasi Humas, Iptu Dedi Jumhaedi dalam siaran persnya, Kamis (2/12/21).

Baca Juga : Ditangkap, Copet Internasional di Sirkuit Mandalika NTB

Baca Juga : Kawin Kontrak Rugikan Perempuan, Di Cianjur Dibunuh “Suami” WNA Arab

Kapolres, lanjut Dedi, memberikan atensi besar untuk pemulihan kedua anak yang megalami trauma itu. Sementara ayah tirinya diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Baik pelaku maupun korban tinggal satu rumah di Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

PJ dan RT adalah kakak-beradik. Mereka dianiaya oleh ayah tirinya, DH pada Rabu (1/12). Sebelumnya, jelas Dedi, rupanya mereka sudah sering mendapat perlakuan tindak kekerasan si ayah tiri.

Unit PPA Satreskrim Polres Serkab terus memroses tersangka dan menjerat dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak. (R) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *